LEGALKAH MEIKARTA?

AKU INGIN PINDAH KE MEIKARTA, LEGALKAH MEIKARTA?

            “Aku ingin pindah ke meikarta”,ucap si bocah kecil anak pengusaha kaya yang beli apartemen kayak beli permen itu terlihat sumringah. Iklan yang berdurasi kurang lebih 1 menit itu mendoktrin para miliarder dan manusia manusia ber uang lainnya untuk segera pindah ke “Jakarta Baru” atau Meikarta. Mega properti yang diclaim sebagai kota baru itu sudah mengantongi lebih dari 20.000 pemesan atau setara dengan 40 tower apartemen dan masih membuka pendaftaran bagi yang ingin membeli properti disana.
            Banyak sekali isu isu seiring gencarnya pemasaran meikarta. Seperti belum keluarnya izin pembangunan dari pemerintah Jawa Barat seperti artikel berikut
Jumlah lahan saat itu, kata dia seluas 360 Ha, dan Meikarta mengajukan izin untuk lahan seluas 140 Ha, tapi yang telah memiliki izin hanya 84 Ha, bukan 500 Ha seperti yang Meikarta gemborkan dalam iklan. Taupik juga menjelaskan, meskipun Meikarta telah mengantongi lahan seluas 84 Ha, mereka tidak dapat seenaknya memulai pembangunan karena mereka harus melunasi sejumlah perizinan lain, seperti izin lingkungan, lalu lintas, air, limbah hingga konstruksi.

            Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat Anang Sudarna juga mengaku pihaknya belum menerima pengajuan izin lingkungan dari Lippo Group. Menurut dia, izin berkaitan lingkungan merupakan salah satu syarat wajib sebuah pembangunan. Izin yang diajukan nantinya akan berhubungan dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang akan dikeluarkan.
            Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar sebelumnya juga sempat menyinggung perizinan megaproyek ini. Menurut Deddy, Lippo telah melanggar dua hal, yaitu belum tersedianya izin untuk memenuhi persyaratan pembangunan kawasan, dan Lippo secara terang-terangan telah memasarkan ribuan hunian yang masih fiktif karena belum adanya bangunan fisik dan perizinan pembangunan.Sementara itu, CEO Meikarta Ketut Budi Widjaja mengakui bahwa saat ini Meikarta hanya memiliki 84 ha lahan yang telah mengantongi izin. Namun, ia menepis anggapan bahwa lahan seluas 500 Ha yang digemborkan Meikarta adalah pembohongan publik.
            Ketut beralasan, pembangunan Meikarta memang tidak dilakukan secara sekaligus, tapi secara bertahap hingga nantinya mencapai luas 500 Ha. Direktur Komunikasi Lippo Group Danang Kemayan Jati mengatakan, saat ini Meikarta sedang mengajukan izin prinsip, pembangunan, IMB, dan Amdal, yang menjadi alasan belum dimulainya proses pembangunan hingga kini.
            Dari artikel diatas dapat dilihat terjadinya lobi dan negosiasi, yang dimana lobi terjadi ketika pihak meikarta ingin mengajukan izin ke pemerintah jawa barat. Artinya adanya riset riset dan pendekatan lainnya yang dilakukan penglobi dari pihak meikarta agar mendapat izin dari pemerintah jawa barat.
Negosiasi yang ada dalam artikel tersebut yakni negosiasi tentang hektar tanah yang disahkan untuk diadakan pembangunan. Walaupun sudah menjadi hal public bahwa masih 84 ha yang disetujui untuk dilamkukan pembangunan dari 500 ha. Tapi seiring pembangunan pihak meikarta dan pemerintah jawa barat juga akan menggadakan negosiasi lanjutan agar proyek meikarta segera terealisasikan








Daftar Pustaka

Comments

Popular posts from this blog

CONTOH MOTIVATION LETTER

Biografi Pengusaha Sukses

Sinopsis FIlm Single (Raditya Dika)