LEGALKAH MEIKARTA?
AKU INGIN PINDAH KE MEIKARTA, LEGALKAH MEIKARTA?
“Aku
ingin pindah ke meikarta”,ucap si bocah kecil anak pengusaha kaya yang beli
apartemen kayak beli permen itu terlihat sumringah. Iklan yang berdurasi kurang
lebih 1 menit itu mendoktrin para miliarder dan manusia manusia ber uang
lainnya untuk segera pindah ke “Jakarta Baru” atau Meikarta. Mega properti yang
diclaim sebagai kota baru itu sudah mengantongi lebih dari 20.000 pemesan atau
setara dengan 40 tower apartemen dan masih membuka pendaftaran bagi yang ingin
membeli properti disana.
Banyak
sekali isu isu seiring gencarnya pemasaran meikarta. Seperti belum keluarnya
izin pembangunan dari pemerintah Jawa Barat seperti artikel berikut
Jumlah lahan saat itu, kata dia seluas 360 Ha, dan
Meikarta mengajukan izin untuk lahan seluas 140 Ha, tapi yang telah memiliki
izin hanya 84 Ha, bukan 500 Ha seperti yang Meikarta gemborkan dalam iklan. Taupik
juga menjelaskan, meskipun Meikarta telah mengantongi lahan seluas 84 Ha,
mereka tidak dapat seenaknya memulai pembangunan karena mereka harus melunasi
sejumlah perizinan lain, seperti izin lingkungan, lalu lintas, air, limbah
hingga konstruksi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat Anang Sudarna juga mengaku pihaknya belum menerima pengajuan izin lingkungan dari Lippo Group. Menurut dia, izin berkaitan lingkungan merupakan salah satu syarat wajib sebuah pembangunan. Izin yang diajukan nantinya akan berhubungan dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang akan dikeluarkan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat Anang Sudarna juga mengaku pihaknya belum menerima pengajuan izin lingkungan dari Lippo Group. Menurut dia, izin berkaitan lingkungan merupakan salah satu syarat wajib sebuah pembangunan. Izin yang diajukan nantinya akan berhubungan dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang akan dikeluarkan.
Wakil
Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar sebelumnya juga sempat menyinggung perizinan
megaproyek ini. Menurut Deddy, Lippo telah melanggar dua hal, yaitu belum
tersedianya izin untuk memenuhi persyaratan pembangunan kawasan, dan Lippo
secara terang-terangan telah memasarkan ribuan hunian yang masih fiktif karena
belum adanya bangunan fisik dan perizinan pembangunan.Sementara itu, CEO
Meikarta Ketut Budi Widjaja mengakui bahwa saat ini Meikarta hanya memiliki 84
ha lahan yang telah mengantongi izin. Namun, ia menepis anggapan bahwa lahan
seluas 500 Ha yang digemborkan Meikarta adalah pembohongan publik.
Ketut
beralasan, pembangunan Meikarta memang tidak dilakukan secara sekaligus, tapi
secara bertahap hingga nantinya mencapai luas 500 Ha. Direktur Komunikasi Lippo
Group Danang Kemayan Jati mengatakan, saat ini Meikarta sedang mengajukan izin
prinsip, pembangunan, IMB, dan Amdal, yang menjadi alasan belum dimulainya
proses pembangunan hingga kini.
Dari
artikel diatas dapat dilihat terjadinya lobi dan negosiasi, yang dimana lobi
terjadi ketika pihak meikarta ingin mengajukan izin ke pemerintah jawa barat.
Artinya adanya riset riset dan pendekatan lainnya yang dilakukan penglobi dari
pihak meikarta agar mendapat izin dari pemerintah jawa barat.
Negosiasi yang ada dalam artikel tersebut yakni negosiasi
tentang hektar tanah yang disahkan untuk diadakan pembangunan. Walaupun sudah
menjadi hal public bahwa masih 84 ha yang disetujui untuk dilamkukan
pembangunan dari 500 ha. Tapi seiring pembangunan pihak meikarta dan pemerintah
jawa barat juga akan menggadakan negosiasi lanjutan agar proyek meikarta segera
terealisasikan
Daftar Pustaka
Comments
Post a Comment